WA mendapat hukuman penjara enam bulan di lembaga rehabilitasi remaja.
Kronologi WA dinyatakan sebagai tersangka aborsi bermula dari seorang tetangga yang menemukan janin tanpa kepala.
Menemukan janin tersebut, saksi segera melaporkan hal tersebut ke polisi dan dimulailah penyelidikan.
Tak hanya WA, ibu WA juga diduga menjadi fasilitator aborsi yang dilakukan anaknya.
Ia juga turut diperiksa oleh kepolisian.
Melihat fenomena tersebut, kasus pencabulan dan pemerkosaan seakan makin marak dan sangat sulit dihindari.
Baca Juga : Sempat Gagal Menikah, Anggita Sari Geram Diisukan Berhubungan Intim dengan Terpidana Mati
Tetapi ada berbagai cara yang bisa menjadi kuda-kuda agar tak terjadi pemerkosaan, yaitu dengan menjaga diri dan juga melawan.
Peran orangtua juga tak kalah pentingnya untuk mencegah anaknya tertimpa hal tak menyenangkan tersebut.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR