Eko menjelaskan, diduga pengemudi Honda Jazz tak melihat keberadaan balita Syahrul hingga dia tidak menyadari korban tertabrak dan tergilas.
Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara terkait insiden itu. Pelaku terancam melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4, yang karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga : Isyana Sarasvati Sering Keselip Lidah Saat Bicara, Diduga Ini Penyebabnya!
Sehubungan dengan kecelakaan, seorang kerabat korban yaitu Darwis Daeng Temba, (39), menceritakan peristiwa tragis ini.
Saat itu, keponakannya itu sedang berdiri di teras rumahnya memainkan ponsel.
Rumah korban berada di sebuah gang. Kemudian, masuk mobil pelaku dari arah luar gang hendak belok kanan.
Karena dari arah berlawanan ada becak motor, pelaku ambil haluan ke kiri dan menaikkan sedikit mobilnya ke teras Daeng Nai. Ternyata balita Syahrul tergilas.
"Syahrul sempat terseret hingga tiga meter sementara pelaku tetap jalankan mobilnya. Ada warga yang teriak baru pelaku sadari," ungkapnya.
Baca Juga : Karena Kelaparan Seorang Ayah Di Korea Utara Tega Memakan Dua Anaknya.
Saat ini, balita malang itu dibawa ke Kabupaten Takalar, kampung orang tuanya untuk dimakamkan. Ibunda korban masih terus menangisi kepergian anaknya.
Sementara, untuk mengantisipasi keributan mengingat jarak rumah korban dan pelaku hanya 10 meter, tampak kepolisian berjaga di lokasi. (*)
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR