Bocah kecil ini mengaku tidak ada orang yang memberikan sabu tersebut padanya.
Dirinya hanya sudah terbiasa melihat transaksi jual beli di daerah tersebut sehingga tahu jenis barang yang biasa dibuang di sumur itu.
"Tidak ada orang kasih saya, kalau ada orang lari di sana, langsung buang barangnya.
Banyak sekali saya lihat begituan. Pelakunya orang-orang besar," ungkap RS.
Baca Juga : Ada 56 Siswa SMP di Surabaya Lukai Diri Sendiri, Ternyata Ada Faktor Pendorongnya!
Saat tahu temannya ditangkap polisi, RS bersembunyi selama berhari-hari di rumah neneknya.
"Dua minggu lebih di rumahnya nenekku.
Di sana hanya nonton, makan, tidur dan mandi. Tidak berani keluar rumah," sambungnya.
Melansir Tribun Makassar, polisi dapat menjerat anak SD ini dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Source | : | tribun makassar |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR