Nakita.id - Pada Senin (6/8/2018) lalu, Resmob Polsek Tallo, Makassar, berhasil menangkap seorang pelajar kelas 3 SMP di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan yang ketahuan sedang menjual sabu.
Hal yang lebih mengejutkan adalah ternyata murid kelas 3 SMP berinisial AL (16) ini disuruh oleh seorang anak berinisial RS yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar untuk berjualan sabu.
AL bercerita kepada Kapolsek Tallo, Kompol Thamrin, ia akan mendapatkan 'persenan' jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut.
Baca Juga : Akibat Beli Es Krim Seharga Rp 2 ribu, Anak-anak Kelas 4 SD Kutasari Keracunan
"Temannya lelaki AL ini diketahui kalau masih duduk di bangku SD.
AL dapatkan sabu-sabu itu dari RS karena ada bagi-bagi uang kalau sabu itu sudah laku," ujar Kompol Thamrin, Kapolsek Tallo, seperti dimuat Tribun-Timur.com.
RS disuruh menjaul sabu dengan harga Rp200 ribu, dan ia akan mendapat bagian sebanyak Rp100 ribu.
Setelah tahu asal narkoba golongan satu tersebut, polisi pun melakukan pengejaran kepada RS.
Akhirnya, pada Minggu (9/9/2018) kemarin, pelaku RS sudah diamankan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepolisian Sektor Tallo setelah melalui proses pemeriksaan.
Berdasarkan Tribun Makassar, orangtua RS lah yang menyerahkan anaknya sendiri ke pihak kepolisian pada Jumat (7/9/2018).
"Orangtuanya langsung yang menyerahkan anak itu ke Polsek Tallo," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tallo, Kompol Amri.
Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini diamankan karena diduga menjadi bandar dan terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah kota Daeng ini.
Berdasarkan laporan, RS mengaku sabu yang dibawa oleh AL berasal darinya.
RS menyebut mendapatkan barang haram tersebut di sumur Posyandu, diduga kiriman dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
Ternyata sumur tersebut memang sering menjadi tempat transaksi jual beli sabu.
Baca Juga : Letakkan Sebatang Sabun di Bawah Seprai, Manfaatnya Tak Terduga!
RS mengaku melihat sabu yang terbungkus plastik bening kecil itu sudah lama ada di sana.
Ia berencana uang hasil penjualan sabu tersebut akan digunakannya untuk membeli makanan.
Bocah kecil ini mengaku tidak ada orang yang memberikan sabu tersebut padanya.
Dirinya hanya sudah terbiasa melihat transaksi jual beli di daerah tersebut sehingga tahu jenis barang yang biasa dibuang di sumur itu.
"Tidak ada orang kasih saya, kalau ada orang lari di sana, langsung buang barangnya.
Banyak sekali saya lihat begituan. Pelakunya orang-orang besar," ungkap RS.
Baca Juga : Ada 56 Siswa SMP di Surabaya Lukai Diri Sendiri, Ternyata Ada Faktor Pendorongnya!
Saat tahu temannya ditangkap polisi, RS bersembunyi selama berhari-hari di rumah neneknya.
"Dua minggu lebih di rumahnya nenekku.
Di sana hanya nonton, makan, tidur dan mandi. Tidak berani keluar rumah," sambungnya.
Melansir Tribun Makassar, polisi dapat menjerat anak SD ini dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Source | : | tribun makassar |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR