1. Penumpang memiliki 20 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu 12 bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu 12 bulan tersebut).
2. Penumpang memiliki 15 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu enam bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu enam bulan tersebut).
3. Rentang waktu yang dimaksud di atas dihitung mundur dari tanggal penukaran tiket.
4. Tiket (boarding pass) atas nama penumpang yang sama.
6. Tiket (boarding pass) dengan perjalanan atau parsial (PP) searah maupun sebaliknya.
Misalnya, Rute Yogyakarta-Jakarta atau Jakarta-Yogyakarta.
Baca Juga : Tiket Tambahan Kereta Api Lebaran 2018 Sudah Bisa Dibeli, Ini Rutenya!
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR