"Jika berdoa ya yang bersangkutan ikut berdoa walaupun sekali lagi ini tidak lazim. Biasanya kan mempelai didoakan nah kalau ini mempelai doa sendiri," lanjut Profesor Yunahar.
Prof Yunahar kemudian menjelaskan kabul dilaksanakan oleh mempelai sementara ijab dilakukan oleh wali.
Jika tidak ada wali dari pihak perempuan maka ada KUA sebagai wali hakim.
"Jadi nggak bisa laki-laki memborong semuanya nggak bisa, walaupun dia sanggup," ujarnya.
Baca Juga : Riset Buktikan 90% Manusia Tidak Tahu Dirinya Mengalami Gangguan Fatal Ini
Sang profesor kembali menyebutkan bahwa pernikahan itu sah secara agama karena hukumnya sunnah.
Selain itu, pernikahan sah karena ada wali serta 2 orang saksi yang hadir di sana.
Hanya saja, Profesor Yunahar kembali menggarisbawahi tindakan Habib Usman yang membaca doa serta khotbah untuk dirinya sendiri sebagai tindakan yang tidak lazim.
"Kalau dia khotbah sendiri dan doa sendiri ya tidak lazim saja. Secara agama sah karena itu hukumnya sunnah dan doa tidak ada keharusan doa.
Yang penting ada wali, ada 2 orang saksi, ada ijab kabul. Mungkin karena dia ustaz terus dia khutbah sendiri, nasihati dirinya sendiri, dia doa, tidak lazim saja," kata Profesor Yunahar. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR