Mengutip dari kicauannya, berikut ini langkah-langkahnya!
1. Bawa surat-surat yang diperlukan
Bagi yang sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, siapkan surat-surat yang diperlukan, yaitu fotokopi KTP, KIS/BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga.
Baca Juga : Ikatan Dokter Indonesia Anggap 3 Peraturan Baru BPJS Kesehatan Ini, Rugikan Pasien dan Dokter
Cek di mana lokasi fasilitas kesehatan (Faskes) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan tersebut.
Bisa berupa klinik atau Puskesmas terdekat dari tempat tinggal.
2. Datangi Faskes yang tertera di kartu BPJS Kesehatan
Daftar ke petugas, dan tanyakan apakah di Puskesmas tersebut memiliki Poli Jiwa atau tidak.
Baca Juga : Unik! Meskipun Tidak Mandi, Perempuan Suku Ini Masih Disebut Paling Cantik di Benuanya
Hal ini lantaran tak semua Puskesmas memilikinya dan bisa melayani pasien dengan gangguan kesehatan jiwa.
Meski sudah mengetahui di Faskes tersebut tidak ada Poli Jiwa, langkah ini juga tetap harus dilakukan.
Karena merupakan bagian dari prosedur, sehingga nantinya dapat dirujuk ke Rumah Sakit setempat jika Puskesmas tidak memiliki fasilitasnya.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | |
Penulis | : | Amelia Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR