"Majelis Hakim berpendapat bahwa pernikahan antara Tergugat dan Penggugat tersebut dilaksanakan secara agama/hukum Islam," kutipan dari salinan hasil keputusan.
Lalu persoalan Hilda yang mempermasalahkan Kriss Hatta memalsukan data di surat dan buku nikahnya.
Salah satunya salah menuliskan nama ayah kandungnya, yakni Tahir Zaman Khan.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Tak Disangka, Ucapan Orangtua Seperti Ini Akan Membentuk Anak Jadi Sombong
Baca Juga : Istri Sah Ungkap Istri Sule dan Suaminya Sudah Tinggal Satu Atap Sebelum Cerai!
Ternyata ada kaitannya dengan akta kelahiran dan identitas ayah kandung Hilda Vitria.
Dalam surat putusan tersebut menyatakan kalau ayah kandung Hilda masih tercatat sebagai warga negara Pakistan yang menikah dengan ibunya secara siri.
Karena itu, benar adanya jika Hilda Vitria menikah dengan Kriss Hatta didampingi wali hakim.
"Tidak ada keluarga ayah penggugat (Hilda) yang tinggal di Indonesia dan menyatakan pula ayah penggugat adalah warga negara asing (Pakistan), ia datang ke Indonesia hanya sebagai turis dan menikah dengan ibu penggugat secara diam-diam/siri dan tidak ada buku nikah, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa memang sudah benar kalau yang menikahkan penggugat dan tergugat adalah wali hakim," kutipan di surat hasil putusan PA Bekasi.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Hati-hati, Memberikan Pujian Pada Anak Bisa Berbahaya Bila Dilakukan Dengan Cara Ini
Selanjutnya nama ayah yang tertulis dalam akta kelahiran Hilda Vitria justru nama ayah tirinya, yakni Siahaan Bangun.
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR