Baca Juga : #LovingNotLabelling: Begini Cara Mengatakan Bodoh, Malas, dan Nakal yang Benar Pada Anak
Setelah melakukan hal itu, tersangka menyuruh kedua bocah tersebut pulang.
"Saya tidak punya niat begituan (memperkosa korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.
Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak.
Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan oleh pelaku.
"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus.”
Atas kejadian ini, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.
Baca Juga : Pura-pura Mati, Guru Ini Selamat dari Perkosaan Saat Rumahnya Dirampok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR