Nakita.id - Seorang pria bernama Matrodli, warga Desa Berahan Kulon. Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa tengah nekat memperkosa seorang gadis di bawah umur.
Gadis yang menjadi korban merupakan seorang warga Genuk, Kota Semarang, berinisial BP.
Kejadian ini berawal dari Martodli yang sedang bermain game online di sebuah warnet di wilayah Tlogosari, Semarang, merasa terganggu dengan aktivitas pengunjung warnet lain di sebelah biliknya.
Baca Juga : Tragis! Perempuan di Kirgistan Diculik, Diperkosa, Supaya Mau Dinikahi
Ternyata pengunjung di sebelah biliknya adalah sepasang sejoli yang sedang berbuat mesum.
Merasa kesal dengan gangguan dari aktivitas sejoli itu, Matrodli pun mengancam kedua bocah yang masih duduk di bangku SMK tersebut.
"Tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan mengancam akan membawa keduanya ke kantor karena telah berbuat mesum," beber Wakapolres Demak.
Korban dan kekasihnya pun merasa ketakutan hingga mau menuruti semua perintah dari tersangka.
Akhirnya korban dan kekasihnya dibawa oleh tersangka dengan BP membonceng Matrodli, sedangkan kekasihnya mengikuti di belakang menaiki sepeda motor.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Hati-hati, Memberikan Pujian Pada Anak Bisa Berbahaya Bila Dilakukan Dengan Cara Ini
Bukan dibawa ke kantor Polda Jawa Tengah, dua sejoli itu justru dibawa ke areal pesawahan di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Demak.
Di situlah tersangka memperkosa BP yang masih berusia 16 tahun dengan disaksikan oleh pacarnya.
Saat diperiksa oleh pihak kepolisian, Matrodli mengaku sempat menyuruh BP dan kekasihnya berhubungan intim dahulu di depannya.
Baca Juga : Naik Angkot Seorang Diri, Bocah 12 Tahun Diperkosa Dua Laki-laki
"Sebelum menyetubuhi korban, tersangka juga memaksa kedua kekasih itu melakukan hubungan intim di depannya," ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, seusai gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak, Senin (17/9/2018).
Tidak hanya itu, tersangka yang berusia 33 tahun tersebut juga memeras pacar BP.
Jika tidak mau, Matrodli mengaku akan menembak mereka berdua.
"Tersangka meminta uang Rp 200 ribu kepada pacar korban dan memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Jika tidak bersedia maka akan ditembak. Pistolnya sudah ada di jok motornya," kata Ibnu.
Sementara itu, tersangka mengaku begitu kesal dengan kedua bocah ABG tersebut yang telah mengganggunya bermain game online.
Sebelumnya, Matrodli mengaku sebagai anggota polisi dan bermaksud menyerahkan keduanya kepada orang tua mereka.
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Kebiasaan Orangtua Seperti Ini Membuat Anak Laki-laki Menjadi Feminin, Kisah Nyata!
Baca Juga : #LovingNotLabelling: Begini Cara Mengatakan Bodoh, Malas, dan Nakal yang Benar Pada Anak
Setelah melakukan hal itu, tersangka menyuruh kedua bocah tersebut pulang.
"Saya tidak punya niat begituan (memperkosa korban), ya karena jengkel itu saja, Mas. Apalagi ketika saya tanya dimana rumahnya malah berbelit-belit, ya saya tambah jengkel tho, " kata Matrodli.
Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Polres Demak.
Bahkan pacar korban sempat memfoto nomor polisi motor yang digunakan oleh pelaku.
"Dengan plat nomor motor yang sudah difoto oleh korban pria, pelaku berhasil kami ringkus.”
Atas kejadian ini, Matrodli dijerat pasal berlapis, yakni 368 KUHP tentang pengancaman, dan pasal 287 KUHP , tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saya menyesal, Mas. Saya melakukan itu, spontan saja, ya karena jengkel," kata bapak dua anak itu.
Baca Juga : Pura-pura Mati, Guru Ini Selamat dari Perkosaan Saat Rumahnya Dirampok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR