Baca Juga : Dituding Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Ini Klarifikasi Jessica Iskandar dan Sang Kakak
Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) silam di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Baca Juga : Hanya Temani Tamu Bicara, Pria Ini Bisa Raup Rp1 Miliar dalam 3 Jam!
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta. "Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain. "Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Baca Juga : Disangka Imitasi, Tak Disangka Berlian Ini dari Abad Ke-19, Harganya 31 Miliar
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya. "Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Sayangnya, putusan hakim menyebutkan, majelis hakim menolak gugatan rekonvensi pihak termohon Andi Fitriani untuk mendapatkan mobil dan jaminan nafkah dari sang mantan suami, Tajuddin Kammisi.
Meski begitu, mantan istri tetap bernapas lega karena mendapatkan rumah senilai 700 juta rupiah, sebab rumah adalah bagian mahar yang menjadi hak istri meski telah bercerai.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR