"Majelis Hakim berpendapat bahwa pernikahan antara Tergugat dan Penggugat tersebut dilaksanakan secara agama/hukum Islam," kutipan dari salinan hasil putusan.
Pada salinan putusan tersebut pun menyinggung kerisauan Hilda tentang Kriss Hatta disebut memalsukan data di surat dan buku nikah juga sudah terjawab dalam putusan tersebut.
Tak hanya itu, dalam putusan tersebut tertera seberapa besar uang belanja yang selalu Kriss Hatta berikan kepada Hilda setiap harinya saat tinggal serumah.
Baca Juga : Hilda Vitria Ungkap Perasaannya Setelah Urusan Ranjang dengan Kriss Hatta Jadi Konsumsi Publik
Setiap harinya, Kriss Hatta selalu memberi uang sebesar Rp200 ribu untuk keperluan berbelanja bahan makanan dan diletakkan di atas lemari pendingin.
Hal ini juga dibenarkan oleh saksi bernama Diyan Priana bin Nurdin yang setiap harinya sering berbelanja dengan Hilda.
"Tergugat memberikan uang kepada Penggugat Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari untuk belanja sayuran, diletakkan di atas kulkas," terang kalimat pada salah satu paragraf dalam hasil putusan tersebut.
Ternyata, hasil putusan ini pun diunggah kembali oleh salah satu akun infotainment di instagram.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR