Permasalahan ini muncul ketika rumah kontrakan Rahmad dengan kode 237 yang berada tepat di depan rumah Pak Eko dan kontrakan yang dimiliki Yana dengan kode 03957 yang letaknya persis di samping kanan rumah Pak Eko membangun bangunan mereka secara bebarengan pada tahun 2016 silam.
Hal ini menyebabkan rumah Pak Eko menjadi tidak memiliki akses jalan dan disebut sebagai rumah landasan helikopter.
Sementara itu dari pihak Eko yang sudah memiliki akses jalan baru merasa tidak puas karena haknya belum dimiliki seratus persen.
Baca Juga : Antara Mitos dan Fakta Bercinta, Mulai Ukuran Sampai Klimaks!
Pak Eko mengatakan kalau harusnya yang memberikan akses jalan tersebut adalah Rohanda yang namanya tercantum di BPN dan bukan orang lain.
"Mengacu surat dari denah BPN, harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (Almarhum Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko ketika dimintai keterangan oleh Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Source | : | Kompas.com,grid.id,intisari,Tribun Jabar |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR