Nakita.id - Baru-baru ini, masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan fenomena pak Eko yang rumahnya dikepung para tetangga.
Eko Purnomo tidak bisa menempati rumahnya sendiri yang beralamat di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung karena akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh bangunan rumah milik tetangganya.
Dikutip dari Kompas.com, insiden tersebut terjadi sejak tahun 2016, di mana dua lahan kosong di depan dan samping rumah Eko laku terjual.
Baca Juga : Bernasib Seperti Pak Eko, Warga Manggarai Ini Harus Izin Jika Masuk Rumahnya!
Tanah yang laku tersebut membuat sang pemilik tanah senang bukan kepalang, namun tidak dengan Eko dan istrinya.
Pasalnya, kedua pemilik lahan kosong yang baru tersebut membangun rumah secara bersamaan.
Alhasil, rumah pak Eko menjadi terkepung dan tidak memiliki akses keluar masuk.
Baca Juga : Dituduh Deddy Corbuzier Bohong, Hari Jisun 'Serang Balik' dengan Beberkan Fakta Baru
Setelah kejadian rumah Pak Eko ini viral di media sosial dan memenuhi berbagai portal berita, kini persoalan rumah Pak Eko yang tidak memiliki akses jalan keluar masuk ini sudah menemui titik terang.
Dilansir dari Intisari.id, setelah dilakukan mediasi pada hari rabu (19/9) rumah Pak Eko ini akhirnya memiliki jalan keluar.
Akses jalan tersebut berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara cuma-cuma dari keluarga almarhum Imas, seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.
Namun, Pak Eko belum puas dengan hasil mediasi tersebut.
Baca Juga : Bukan Hitam, ini Warna Bola Mata Zeezee Shahab yang Curi Perhatian!
Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kontrakan Pak Eko memiliki kode 00231 dengan luas 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses jalan tepat berada di belakang rumah Pak Eko dari almarhum Imas tersebut memiliki kode 00229.
Eko menjelaskan dari surat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Bandung tersebut, akses jalan yang diberikan dan diarsir oleh BPN tersebut sudah beralih fungsi menjadi rumah lantai dua milik tetangga Eko, Rohanda.
Baca Juga : Pengacara Sule Sebut Rizky Febian Pergoki Ibunya Selingkuh dengan Laki-laki Lain
Permasalahan ini muncul ketika rumah kontrakan Rahmad dengan kode 237 yang berada tepat di depan rumah Pak Eko dan kontrakan yang dimiliki Yana dengan kode 03957 yang letaknya persis di samping kanan rumah Pak Eko membangun bangunan mereka secara bebarengan pada tahun 2016 silam.
Hal ini menyebabkan rumah Pak Eko menjadi tidak memiliki akses jalan dan disebut sebagai rumah landasan helikopter.
Sementara itu dari pihak Eko yang sudah memiliki akses jalan baru merasa tidak puas karena haknya belum dimiliki seratus persen.
Baca Juga : Antara Mitos dan Fakta Bercinta, Mulai Ukuran Sampai Klimaks!
Pak Eko mengatakan kalau harusnya yang memberikan akses jalan tersebut adalah Rohanda yang namanya tercantum di BPN dan bukan orang lain.
"Mengacu surat dari denah BPN, harusnya Bu Rohanda yang memberikan akses jalan, bukan orang lain, tapi saya terima saja karena yang memberikan akses jalan itu (Almarhum Imas) dengan ikhlas memberikannya," ujar Eko ketika dimintai keterangan oleh Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | Kompas.com,grid.id,intisari,Tribun Jabar |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR