Nakita.id - Baru-baru ini ada kabar mengejutkan tentang seorang perempuan yang sedang hamil tua, tapi dirinya nekat menjadi pengedar sabu.
Seorang perempuan yang tengah hamil 9 bulan harus diringkus oleh polisi karena kedapatan melakukan transaksi tidak terpuji di sebuah kamar hotel di Kalimantan Tengah.
Perempuan yang diketahui bernama Vony Windi Sasmita (22) terancam akan mendekam di penjara usai dirinya kedapatan menjual barang haram sabu-sabu.
Baca Juga : Nurrani 'Iqbaal' Ceritakan Ngerinya Gempa Tsunami Palu: Jangan Ditanya Dulu, Kami Masih Trauma
Vony diketahui tengah hamil tua dengan usia kandungan yang diperkirakan menginjak usia 9 bulan.
Vony tergabung dalam jaringan pengedar yang beranggotakan Hamidah (49), Usup (43), dan Yopi (30).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat paket dari tangan Vony.
Baca Juga : Gempa Tsunami Palu: PMI Kirimkan Bantuan, Akses ke Donggala Masih Sulit
Sebelumnya, ada juga kasus yang sama menimpa ibu hamil di Padang.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengamankan 19 tersangka pelaku pengedaran narkoba di mana salah satunya sedang hamil tua.
"Salah satu pelaku tengah hamil tua. Kita amankan di kawasan Belakang Padang beberapa waktu lalu," ungkap Arwin, anggota Polresta Barelang.
Baca Juga : Gempa Tsunami Palu: Krisis Pangan, Warga Jarah Pusat Perbelanjaan
Fenomena ini tentu saja tidak biasa, ketika kebanyakan ibu sudah tidak sabar menantikan kelahiran bayi mereka, perempuan-perempuan ini justru melakukan tindakan kriminal yang bisa dijatuhi hukuman penjara.
Hal ini akan berpengaruh pada psikologis anak kelak ketika Ia tumbuh dewasa dan tahu kalau ibunya melahirkan dirinya di penjara.
Hal ini akan menyebabkan sang anak kekurangan figur orangtua yang patut dicontoh saat Ia tumbuh besar.
Baca Juga : Pesan Terakhir Anthonius, Petugas ATC Bandara yang Gugur Saat Gempa Palu
Dan parahnya, bagi anak yang dilahirkan di penjara, itu akan membuat Si Kecil tidak akan mendapatkan nutrisi ASI yang cukup dari sang ibu.
Seorang psikolog mengatakan, bahwa anak yang tumbuh dari orangtua dibui akan memiliki kecenderungan kecil hati.
Hal ini karena sang anak sadar bahwa orangtua mereka telah melanggar hukum alias melakukan kejahatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seseorang dalam hidupnya.
Baca Juga : Gempa Tsunami Palu: Krisis Kebutuhan, Korban Selamat Gempa Tsunami Palu Jarah SPBU
Sang anak akan dipengaruhi oleh pikiran-pikiran bahwa dirinya terlahir dari keluarga yang jahat dan itu membentuk konsep negatif pada anak.
Maka dari itu, ketika seorang anak tumbuh dalam keluarga di mana orangtuanya menghadapi kasus hukum, orang sekitarnya harus memberikan pengertian agar sang anak paham dan tidak salah persepsi.
Misalnya, orang yang dekat dengan sang anak harus mengatakan bahwa orangtua mereka mendekam di penjara untuk membayar kesalahan mereka di masa lalu dan tidak bermaksud membuat sang anak menderita.
Baca Juga : Gempa Tsunami Palu: Ratusan Napi di Rutan Donggala Mengamuk Bakar Rutan dan Kabur
Hal ini akan menguatkan hati sang anak agar tidak memendam dendam kepada orangtuanya.
Source | : | tribunnews,psychology today |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR