"Menghapus hukuman perzinaan mengotori janji pernikahan. Dan mengesahkan perzinaan sebagai perbuatan tidak melanggar hukum akan melukai ikatan pernikahan," ujar mereka.
Hukum India menyatakan bahwa seorang perempuan tidak bisa dituduh sebagai pelaku kejahatan, yang mana menempatkan posisi laki-laki sebagai penggoda.
Baca Juga : Evakuasi Korban di Hotel Roa Roa Palu Terkendala Alat Berat, Ketua Basarnas: Kita Berpacu dengan Waktu
Perempuan yang memiliki suami seorang pezina juga tidak dapat mengajukan keberatan soal hal ini.
Baca Juga : Penjarahan di Palu, Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Soal Bebaskan Ambil Barang di Minimarket
Laki-laki yang ketahuan melakukan perzinaan bisa dipenjara maksimal lima tahun atau dikenai denda atau bahkan keduanya.
Setelah menimbang semua perkara tersebut, 5 Hakim Mahkamah Agung India akhirnya setuju bahwa hukum tersebut sewenang-wenang dan tidak sesuai konstitusi.
"Suami bukan majikan istri. Perempuan harus diperlakukan sama dengan laki-laki," tutup Hakim Katua Misra.(*)
Source | : | BBC.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR