Nakita.id - Mahkamah Agung India memutuskan bahwa berhubungan seks tanpa ikatan pernikahan tidak lagi dianggap sebagai kejahatan dan tidak bisa dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, laki-laki yang melakukan hubungan intim dengan perempuan yang sudah menikah dianggap telah melakukan kejahatan.
Baca Juga : Tsunami Palu: Begini Cara Membantu Anak Pulih Dari Trauma Bencana Alam
Seseorang telah mengajukan petisi dengan mengatakan hukum India yang menganggap perbuatan zina sebagai kejahatan adalah sebuah perilaku sewenang-wenang.
Perzinaan adalah hukum kedua yang dihapus oleh Mahkamah Agung India bulan ini, artinya hukum yang berlaku selama 157 tahun tersebut sudah tidak berlaku mulai saat ini.
Saat membacakan putusan sidang perzinaan, Hakim Ketua Dipak Misra mengatakan kasus seperti itu harus ditangani seperti perceraian dan tidak bisa dipidana.
Lalu, siapa penggagas penghapusan hukum tersebut?
Agustus lalu, Joseph Shine, seorang pebisnis berusia 41 tahun asal India yang tinggal di Italia, memohon pada Mahkamah Agung untuk menghapus hukum tersebut.
Ia menganggap bahwa hal itu adalah perbuatan diskiriminasi bagi laki-laki dan hanya menganggap perempuan sebagai "objek" semata.
"Perempuan menikah bukanlah kasus spesial untuk didakwa karena berzina, mereka sama sekali tidak berbeda dengan laki-laki," tulisnya dalam petisi.
Baca Juga : Pasha Ungu Akhirnya Beri Kabar Terbaru Kondisi Palu dan Sekitarnya!
Shine juga menambahkan bahwa mendiskriminasi perempuan secara tidak langsung malah menunjukkan anggapan bahwa perempuan adalah properti dari laki-laki.
Dalam 45 halaman petisi yang Ia ajukan, Shine juga mencantumkan kata-kata dari Ralph Waldo Emerson, seorang aktivias perempuan Mary Wollstonescarft, dan mantan Sekjen PBB Koffi Annan soal kesetaraan gender.
Namun, Partai BPJ yang sedang menjabat menolak petisi tersebut, dan meminta perzinaan tetapi menjadi kejahatan pidana.
"Menghapus hukuman perzinaan mengotori janji pernikahan. Dan mengesahkan perzinaan sebagai perbuatan tidak melanggar hukum akan melukai ikatan pernikahan," ujar mereka.
Hukum India menyatakan bahwa seorang perempuan tidak bisa dituduh sebagai pelaku kejahatan, yang mana menempatkan posisi laki-laki sebagai penggoda.
Baca Juga : Evakuasi Korban di Hotel Roa Roa Palu Terkendala Alat Berat, Ketua Basarnas: Kita Berpacu dengan Waktu
Perempuan yang memiliki suami seorang pezina juga tidak dapat mengajukan keberatan soal hal ini.
Baca Juga : Penjarahan di Palu, Mendagri Tjahjo Kumolo Bantah Soal Bebaskan Ambil Barang di Minimarket
Laki-laki yang ketahuan melakukan perzinaan bisa dipenjara maksimal lima tahun atau dikenai denda atau bahkan keduanya.
Setelah menimbang semua perkara tersebut, 5 Hakim Mahkamah Agung India akhirnya setuju bahwa hukum tersebut sewenang-wenang dan tidak sesuai konstitusi.
"Suami bukan majikan istri. Perempuan harus diperlakukan sama dengan laki-laki," tutup Hakim Katua Misra.(*)
Source | : | BBC.com,Tribun kaltim |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR