Asmarani menjadi gelap mata saat Ia tidak kunjung bisa membuat sang bayi tenang.
Ibu dari tiga anak ini pun mengambil cabai hijau dan memasukkannya ke dalam mulut sang balita setelah dipotong terlebih dahulu.
Nahas, bayi dua tahun tersebut malah meregang nyawa usai dicekoki cabai oleh pengasuhnya tersebut.
Baca Juga : Di Tengah Duka Gempa Tsunami Palu, Seorang Ibu Lahirkan Bayi Kembar Tiga!
Atas tindakannya tersebut, Asmarani dijatuhi hukuman kurungan selama 1,5 tahun atau 18 bulan.
Pengacara Asmarani, Datuk Hanif Hassan, selaku pembela hukum mengajukan keringanan hukuman atas Asmarani yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Aku meminta keringanan karena terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan ini adalah pelanggaran hukum pertamanya.
Bukan hanya itu, dia juga sudah menyesali kesalahannya," ungkap pengacara Asmarani.
Baca Juga : Luluh Lantak Akibat Gempa & Tsunami, Begini Penampakan Palu dari Pantauan Udara, Rata!
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | tribunnews,World of Buzz |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR