Biasanya, kasus seperti ini akan dijatuhi hukuman 10-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 180 juta.
Hakim Ketua, Datuk Abu Bakar, menimbang bahwa terdakwa (Asmarani) mau bekerja sama dengan penyidik dan mempersingkat pengadilan terhadap kasusnya tersebut.
Namun, putusan pengadilan atas Asmarani ini justru membuat warganet geram.
Baca Juga : Ingin Selesaikan Azan, Agil Abil Meninggal Saat Gempa Tsunami Palu
Mereka menilai putusan pengadilan atas perempuan 39 tahun itu terlalu ringan bagi seorang pembunuh.
"Hidup anak itu cuma bernilai 18 bulan penjara? Orangtuanya akan menderita secara emosional di sisa hidupnya!
Dan pembunuh itu cuma dipenjara 18 bulan?" tulis Kreesha Kate Caronan, seperti dikutip dari The Star Online.
Baca Juga : Anak Meninggal Usai Dicekoki Cabai Oleh Pengasuh, Ini Bahaya Cabai Bagi Si Kecil!
"Cuma 18 bulan penjara setelah menghilangkan nyawa si bocah... Kayaknya enggak adil," ungkap Hargeet Dhillion.
"Nyawa bayar nyawa," tulis Edy Ego
"Hukum mati saja, biadab", tulis Sago
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | tribunnews,World of Buzz |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR