"Motif pelaku dengan tujuan ingin dibaca dan diketahui oleh teman-temannya di Facebook dan berharap dapat banyak komentar," sambung Sunarto.
Selain itu, ternyata pelaku hanya ikut-ikutan dan ditujukan untuk teman-teman Facebook yang tergabung di salah satu grup.
Sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada penyebar hoaks adalah 6 tahun kurungan penjara.
Hal ini diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Jadi, kalau tidak mau dihukum penjara selama 6 tahun, pastikan infromasi yang disebarkan bukanlah informasi hoaks yang dapat menyesatkan pembacanya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes, Rustam Mansur, melansir Kompas (14/9/2018).
Baca Juga : Pasha Kabarkan Korban Gempa Palu Sudah Lebih Tenang dan Bisa Tertawa, Begini Potretnya
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR