Nakita.id - Gempa yang melanda Donggala dan Palu tampaknya 'dimanfaatkan' oleh sejumlah oknom untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks.
Salah satunya adalah unggahan pengguna Facebook dengan nama Lini Ilham.
Pada 2 Oktober 2018 kemarin, pengguna atas nama Lini Ilham mengimbau masyarakat, khususnya Jakarta dan pulau Jawa untuk berhati-hati dengan gempa yang akan mengguncang berkekuatan wilayah tersebut dengan kekuatan 8,6 SR.
Baca Juga : Hati-Hati! Kolera Bisa Serang Korban Pasca Gempa dan Tsunami di Sulawesi Tengah, Perhatikan Ciri-Cirinya!
"Ketahanan bumi ini sudah semakin lemah... karna terlalu banyak bangunan yg bertingkat2 dan dibuat dan tol2 sehingga bencana bertubi2 datangnya."
"Ini karna akhir zaman...gempa demi gempa saling bersahutan di berbagai provinsi"
"Ini untuk saling mengingatkan agar bertobatlah penghianat negara...dan karna prediksi BMKG JAKARTA dan jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dg kekuatan 8,6."
"Tetapi tidak tau kapan terjadinya... Persiapan utk siaga saja.. Dan berdoa semoga selamat dari bencana ini," tulisnya.
Atas unggahan bohongnya ini, perempuan berinisial ML yang tenyata berada di balik penyebaran informasi tersebut ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
Diketahui ML berasal dari Pekanbaru, Riau dan ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Patin, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai pada Rabu (3/10/2018).
"Pelaku membuat kabar hoaks di akun Facebook-nya berinisial LI (Lini Ilham). Postingan hoaks pelaku ini sangat meresahkan masyarakat," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, melansir Kompas.com (4/10/2018).
Baca Juga : Kisah Miris Korban Gempa dan Tsunami Palu, Ada Yang Nyaris Tertolong Namun Akhirnya Tewas !
Penangkapan pelaku penyebar hoaks ini berdasarkan tindak lanjut laporan informasi dari Bareskrim Polri tentang penyebaran hoaks gempa di Sulawesi Tengah.
Ternyata pelaku tidak hanya satu kali saja mengunggah informasi bohong, sejak September lalu ia sudah mengunggah informasi mengenai gempa.
"Pelaku mengunggah berita hoaks sejak Selasa 25 September lalu. Kemudian, berita hoaks diunggah lagi pada Sabtu 29 September dan terakhir Selasa 2 Oktober 2018. Pelaku juga menyebarkan berita hoaks terkait gempa di Palu. Selanjutnya, pelaku membuat kabar hoaks bahwa akan terjadi gempa susulan," jelas Sunarto.
Setelah ditangkap, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pelaku mengaku bahwa dirinya ingin mendapatkan banyak komentar dari teman-teman di media sosialnya.
Oleh karena itu, ML menyebarkan berita terkait gempa yang akan mengguncang Jakarta dan pulau Jawa.
"Motif pelaku dengan tujuan ingin dibaca dan diketahui oleh teman-temannya di Facebook dan berharap dapat banyak komentar," sambung Sunarto.
Selain itu, ternyata pelaku hanya ikut-ikutan dan ditujukan untuk teman-teman Facebook yang tergabung di salah satu grup.
Sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan kepada penyebar hoaks adalah 6 tahun kurungan penjara.
Hal ini diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Jadi, kalau tidak mau dihukum penjara selama 6 tahun, pastikan infromasi yang disebarkan bukanlah informasi hoaks yang dapat menyesatkan pembacanya," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes, Rustam Mansur, melansir Kompas (14/9/2018).
Baca Juga : Pasha Kabarkan Korban Gempa Palu Sudah Lebih Tenang dan Bisa Tertawa, Begini Potretnya
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR