Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.
Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.
Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.
Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
Diharapkan calon suami istri ini memiliki mental yang kuat dalam menghadapi cobaan pernikahan yang mungkin terjadi nanti.
Salah satu cobaan yang hampir pasti dialami adalah ketika suami dipindah tugaskan dan mendapat tugas Negara mendadak sewaktu-waktu.
4. Menghadap ke pejabat kesatuan.
Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.
5. KUA
Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Baca Juga : Anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Sempat Disembunyikan, Begini Potretnya yang Sudah Remaja
Syarat administrasi calon istri TNI
Source | : | nakita,tribunnews,wikipedia,intisari |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR