Tak berapa lama, pihak kepolisian pun menjawab rasa penasaran warganet.
"Betul bebas 2 Oktober 2018," demikian penuturan Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto dikutip dari laman Kompas.com.
Ade juga menambahkan jika Jennifer mendapat hukuman 10 bulan penjara dan satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan, lalu dapat remisi 17 Agustus, satu bulan remisi," ungkap Ade.
Setelah kabar ini beredar, banyak yang mengira bahwa Jennifer akan pulang ke apartemen mewahnya.
Kabarnya apartemen tersebut adalah pemberian Faisal Harris, yang nilainya konon Rp 20 miliar!
Baca Juga : Mengenal Kakebo, Solusi Cerdas Menabung ala Jepang Untuk Stay At Home Moms
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,Instagram,tribunnews.com,grid.id |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR