Nakita.id - Seorang perempuan asal Jambangan, Surabaya diduga terlibat dalam perdagangan bayi berusia 3 tahun melalui Alton Phinandita.
Mirisnya kasus perdagangan jual beli bayi itu berkedok akun yayasan sosial @konsultasihatiprivate.
Perempuan itu bernama Mafazza yang mengaku nekat membeli bayi melalui instagram karena takut diceraikan suaminya.
Baca Juga : Atiqah Hasiholan Sudah Jenguk Ratna Sarumpaet, Begini Obrolannya Dengan Sang Ibu!
Sebab, sejak 2 tahun menikah, Mafazza dan suaminya belum juga dikaruniai buah hati.
"Alasan pertama itu, saya takut. Tapi saya bilang ke mas Alton (tersangka penjual bayi) kalaupun saya ada apa- dengan suami, anak akan tetap saya rawat," kata Mafazza saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, senin (15/10/2018).
Mafazza mengaku ingin mengadopsi anak karena memang ingin memiliki anak yang membuatnya akhirnya dibekuk Polrestabes Surabaya.
“Saya memang ingin punya anak laki-laki dan merawat bayi,” kata Mafazza di Polrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018).
Setelah melihat akun Instagram yang dikelola Alton dengan nama @konsultasihatiprivate, Mafazza menghubungi nomer ponsel yang tercantum di akun tersebut.
Baca Juga : Tangis Shezy Idris Pecah Bertemu Suami di Sidang Cerai Perdana, Ini Alasannya!
Kemudian setelah terjalin komunikasi, Mafazza menyetor uang sesuai kesepakatan, yaitu Rp 3,5 juta.
Menurutnya, uang tersebut sebagai pengganti biaya persalinan.
“Harga sudah disepakati oleh ibu bayi. Dia hanya minta biaya pengganti persalinan sebesar Rp 3,5 juta,” kata Mafazza.
Setelah sepakat harga, penyerahan bayi tersebut diserahkan di Semarang.
Kemudian Mafazza mengabari suaminya bahwa dia telah mengadopsi bayi.
“Suami tahu, dan hanya memberi persetujuan secara lisan,” kata Mafazza.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Ngebet Pengen Punya Anak Lagi, Titip Doa Ini Saat Ibunya Umroh!
Meskipun telah sepakat harga Rp 3,5 juta, Alton minta tambahan uang transport untuk menjemput bayi.
“Ada uang tambahan sebesar Rp 300.000 untuk transport dan susu bayi selama perjalanan dari Bandung ke Semarang, dan dilanjutkan ke Surabaya,” kata AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sebenarnya Mafazza tahu bahwa langkahnya mengadopsi bayi dengan cara melakukan jual beli di instagram menyalahi hukum.
Baca Juga : Musim Hujan Mulai Tiba, BMKG Beri Peringatan Soal Banjir Bandang
Namun hal tersebut tetap ia lakukan dengan harapan setelah memiliki bayi tersebut akan melakukan peresmian proses adopsi melalui surat pengadilan.
"Suami tahu hanya persetujuan secara lisan. Saya tahu ini ilegal dan ingin meresmikan ke pengadilan tapi surat ditahan dibawa mas Alton," kata Mafazza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul mafazza-nekat-beli-bayi-rp-38-juta-lewat-instagram-karena-takut-dicerai-suami
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR