Nakita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga : Ada Semut di Dalam Telinga Anaknya, Zaskia Mecca Langsung Wanti-wanti Para Ibu!
Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Neneng sedang hamil sekitar tiga sampai empat bulan.
"Bupati memang tidak menyampaikan bahwa dia dalam kondisi hamil. Namun, setelah selang satu hari ketika ada kunjungan dokter menanyakan apakah benar dalam kondisi hamil dan dijawab 'iya'. Jadi, sekitar tiga atau empat bulan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikutip dari Bangkapost.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, bahwa KPK akan memenuhi hak-hak tersangka untuk perawatan dan pengecekan kesehatan.
Baca Juga : Bikin Sulit Hamil, Ini Penyebab Saluran Tuba Fallopi Tersumbat dan Cara Mengobatinya
"Nanti tentu hak-hak untuk perawatan kesehatan itu akan diberikan oleh KPK, misalnya untuk pengecekan perkembangan secara wajar sekali sebulan atau tergantung arahan dokter spesialis. Hak-hak tersebut akan diberikan," kata Febri.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Source | : | nakita.grid.id,Bangkapost |
Penulis | : | Fadhila Afifah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR