Baca Juga : Hamil Anak Kedua, Tya Ariestya Mendadak Dapat Hadiah Mobil Mewah
Selain itu, dalam pesan tersebut juga tertulis bahwa nasabah BRI harus menyiapkan kelengkapan berkas berupa kartu ATM, buku tabungan, dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk proses penggantian.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi pada pihak Bank BRI, mereka pun menyanggah adanya informasi pemblokiran tersebut.
Pimpinan Cabang BRI Sriwijaya Palembang, Dhani Novan juga membantah jika BRI akan memblokir ATM nasabah tanpa solusi.
Menurutnya, nasabah akan diberikan waktu tujuh hari untuk segera mengganti ATM di kantor cabang terdekat gratis tanpa dipungut biaya dan pengurusannya juga cepat.
Menanggapi hal tersebut, Bank BRI secara resmi mengeluarkan pernyataan melalui rilis yang disampaikan oleh Corporate Secretary Bank BRI, Bambang Tribaroto.
Rilis ini diterima Tribun Sumsel pada Rabu (24/10/2018).
Pernyataan Bank BRI tersebut menyatakan bahwa isu pemblokiran massal kartu debit non-chip yang dikabarkan akan dilakukan secara otomatis pada akhir Oktober 2018 ini tidaklah benar.
Penggantian kartu dengan chip ini memang diimbau untuk dilakukan masyarakat sesuai dengan peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC).
Sehingga Bank BRI mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip.
Namun, penggantian kartu tersebut tidak diberikan tenggat waktu dan tidak akan ada pemblokiran seperti informasi yang beredar.
"Demi mengutamakan kenyamanan para nasabahnya, Bank BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip menjadi kartu debit ber-chip," jelas Bambang seperti yang disampaikan pada rilisnya.
Source | : | Facebook,Instagram,grid.id,Tribun Sumsel,BRI |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR