Melansir dari Tribun Lampung, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, alasan YS menyuntik bidan W sebanyak 56 kali tidak masuk akal.
Kronologinya, YS menjemput korban bidan W ke rumahnya.
Dokter YS sempat mengeluh pada bidan W sedang susah tidur dan ia meminta bantuan pada bidan W untuk menyuntikkan infus.
Saat kejadian, dokter YS justru beralasan kalau tidak ada infus di rumahnya.
Mereka berdua pun sempat terlibat pembicaraan panjang dan YS mulai menawarkan suntik vitamin C pada bidan W.
"Tersangka menyuntikkan hingga 56 kali. Pengakuannya tersangka yang diduga memberikan suntikan vitamin C. Karena tiba-tiba pingsan, pelaku yang panik mengira korban mati. Kemudian menyuntikkan 56 kali," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Baca Juga : Penuh Pesan Positif, Lagu Baru Zara Leola yang Berjudul 'Get Down' Berhasil Dirilis
Dwihatmoko juga memberi tahu hasil visum yang menyatakan kalau tidak ada tindak pencabulan dalam kasus YS dan bidan W ini.
Hingga saat ini pihak kepolisian pun masih mendalami kasus dugaan malapraktik dan mencari tahu kandungan yang ada di dalam suntikan YS.
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan YS sebagai tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.
Source | : | surya.co.id,tribun lampung,tribun batam |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR