Berdasarkan hasil visum yang dilakukan korban yakni bidan W di RSAL ditemukan ada luka penganiayaan.
Bukti hasil visum dan gelar perkara semakin kuat menyatakan bahwa dokter YS adalah tersangka.
"Ya hasil visum sudah keluar. Kami sudah tetapkan tersangka," kata pria yang akrab disapa Ucok.
Baca Juga : Persis Kasus FX Ong, Satu Keluarga Tewas Tak Wajar di Samosir, Istri Hamil dan Dua Anak Masih Balita!
Meski begitu, Polres Tanjungpinang masih mempertimbangkan untuk tidak menahan YS.
Alasannya, Dokter YS masih memiliki sejumlah pasien yang perlu ditangani dulu.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | surya.co.id,tribun lampung,tribun batam |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR