Nakita.id - Seorang dokter di Kepulauan Riau diduga telah menganiaya bidan cantik sekaligus rekan kerjanya.
Dokter yang berinisial YS dituding melakukan penganiayaan setelah melakukan suntikan pada bidan cantik itu sebanyak 50-an kali.
Karena itu, bidan yang berinisial W tak terima dan melaporkan dokter bersangkutan ke pihak yang berwajib.
Baca Juga : Kehidupan Satu Keluarga yang Tewas Tak Wajar di Samosir, Begini Sifat Suami yang Diduga Pembunuh!
Melansir dari Tribun Batam, Dokter YS adalah seorang PNS Pemprov Kepri yang bertugas RSUP Kepri.
Awalnya dokter YS mengajak bidan W ke rumahnya dengan alasan meminta bantuan untuk merawat pasien di rumah.
Ternyata dokter YS menyimpan motif lain dengan menawarkan suntikan vitamin pada korban.
Tetapi, bidan W langsung pingsan setelah mendapat suntikan vitamin C pertama dari YS.
Karena panik melihat bidan W pingsan setelah suntikan pertama, YS langsung menyuntik kembali sebanyak 56 kali.
Dokter YS memberi suntikan 56 kali itu di bagian kaki dan tangan bidan W setelah pingsan.
Baca Juga : Moms Sering Alami Mimisan? Yuk Ketahui Beragam Faktor Penyebabnya
Melansir dari Tribun Lampung, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno mengatakan, alasan YS menyuntik bidan W sebanyak 56 kali tidak masuk akal.
Kronologinya, YS menjemput korban bidan W ke rumahnya.
Dokter YS sempat mengeluh pada bidan W sedang susah tidur dan ia meminta bantuan pada bidan W untuk menyuntikkan infus.
Saat kejadian, dokter YS justru beralasan kalau tidak ada infus di rumahnya.
Mereka berdua pun sempat terlibat pembicaraan panjang dan YS mulai menawarkan suntik vitamin C pada bidan W.
"Tersangka menyuntikkan hingga 56 kali. Pengakuannya tersangka yang diduga memberikan suntikan vitamin C. Karena tiba-tiba pingsan, pelaku yang panik mengira korban mati. Kemudian menyuntikkan 56 kali," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Baca Juga : Penuh Pesan Positif, Lagu Baru Zara Leola yang Berjudul 'Get Down' Berhasil Dirilis
Dwihatmoko juga memberi tahu hasil visum yang menyatakan kalau tidak ada tindak pencabulan dalam kasus YS dan bidan W ini.
Hingga saat ini pihak kepolisian pun masih mendalami kasus dugaan malapraktik dan mencari tahu kandungan yang ada di dalam suntikan YS.
Dilansir dari Surya.co.id, Kapolres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Ucok Lasdin Silalahi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan YS sebagai tersangka setelah alat bukti dianggap cukup.
Berdasarkan hasil visum yang dilakukan korban yakni bidan W di RSAL ditemukan ada luka penganiayaan.
Bukti hasil visum dan gelar perkara semakin kuat menyatakan bahwa dokter YS adalah tersangka.
"Ya hasil visum sudah keluar. Kami sudah tetapkan tersangka," kata pria yang akrab disapa Ucok.
Baca Juga : Persis Kasus FX Ong, Satu Keluarga Tewas Tak Wajar di Samosir, Istri Hamil dan Dua Anak Masih Balita!
Meski begitu, Polres Tanjungpinang masih mempertimbangkan untuk tidak menahan YS.
Alasannya, Dokter YS masih memiliki sejumlah pasien yang perlu ditangani dulu.
Masih Banyak yang Keliru, Begini Cara Tepat Melakukan Toilet Training pada Anak
Source | : | surya.co.id,tribun lampung,tribun batam |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR