Nakita.id - Seorang ibu yang berprofesi sebagai wanita panggilan seharga 200 poundsterling (Rp3,8 juta) per jam, telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis pada hari Kamis (27/09).
Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins, 23, menyiksa bayinya yang baru lahir yang tidak berdaya di 2016.
Dia mengguncang dan mematahkan tulang rusuk bayinya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkan tengkoraknya, Plymouth Live melaporkan.
Baca Juga : Gaya Hidup Rony Dozer Setelah Derita Diabetes Akut Sejak 2016
Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.
Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.
Dia dianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari tuduhan penyerangan.
Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh, Kementerian Perhubungan Copot Direktur Teknik Lion Air
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR