Elizabeth Wilkins kini menghadapi hukuman penjara yang tak terelakkan.
Hakim Peter Johnson menunda hukuman untuk laporan kejiwaannya.
Dia memberikan jaminan, tetapi melarang melakukan kontak dengan bayinya.
Baca Juga : Sempat Diterpa Kabar Menikah, Afgan Mengaku Kecewa Pada Rossa Karena Hal Ini!
Elizabeth Wilkins, diskors dari University of Plymouth, dia membantah menyerang anaknya yang menyebabkan luka fisik pada 22 September 2016.
Dia juga mengaku tidak bersalah atas serangan yang menyebabkan luka fisik antara 31 Agustus dan 3 September 2016.
Juri dengan suara bulat menemukan dia bersalah pada kedua tuduhan setelah tujuh jam pertimbangan di akhir persidangan yang panjang selama tiga minggu.
Baca Juga : Desy Ratnasari Bongkar Karakter Irwan Mussry Saat Masih Pacaran: 'Dia Enggak Romantis!'
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR