Nakita.id - Seorang ibu yang berprofesi sebagai wanita panggilan seharga 200 poundsterling (Rp3,8 juta) per jam, telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis pada hari Kamis (27/09).
Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins, 23, menyiksa bayinya yang baru lahir yang tidak berdaya di 2016.
Dia mengguncang dan mematahkan tulang rusuk bayinya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkan tengkoraknya, Plymouth Live melaporkan.
Baca Juga : Gaya Hidup Rony Dozer Setelah Derita Diabetes Akut Sejak 2016
Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.
Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.
Dia dianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari tuduhan penyerangan.
Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh, Kementerian Perhubungan Copot Direktur Teknik Lion Air
Elizabeth Wilkins kini menghadapi hukuman penjara yang tak terelakkan.
Hakim Peter Johnson menunda hukuman untuk laporan kejiwaannya.
Dia memberikan jaminan, tetapi melarang melakukan kontak dengan bayinya.
Baca Juga : Sempat Diterpa Kabar Menikah, Afgan Mengaku Kecewa Pada Rossa Karena Hal Ini!
Elizabeth Wilkins, diskors dari University of Plymouth, dia membantah menyerang anaknya yang menyebabkan luka fisik pada 22 September 2016.
Dia juga mengaku tidak bersalah atas serangan yang menyebabkan luka fisik antara 31 Agustus dan 3 September 2016.
Juri dengan suara bulat menemukan dia bersalah pada kedua tuduhan setelah tujuh jam pertimbangan di akhir persidangan yang panjang selama tiga minggu.
Baca Juga : Desy Ratnasari Bongkar Karakter Irwan Mussry Saat Masih Pacaran: 'Dia Enggak Romantis!'
Juri membebaskan Erick Vanselow yang dituduh gagal melindungi bayinya pada bulan Juli 2016 hingga ia menderita cedera kepala yang parah pada 22 September.
Erick Vanselow, yang sedang belajar untuk master dalam hubungan internasional, terlalu emosional untuk berbicara setelah sidang.
Hakim Peter Johnson mengatakan kepadanya Elizabeth, "Hanya karena saya memberimu jaminan itu tidak seharusnya diambil sebagai indikasi hukuman."
Baca Juga : Cerita Suami Tasya Kamila Sempat Bertemu Korban Pesawat Lion Air JT 610
"Ini adalah kasus yang sangat serius dan hukuman yang tak terelakkan akan menjadi hukuman penjara dalam beberapa tahun."
Petugas dalam kasus DC Dave Cross mengatakan setelah sidang, "Ini adalah penyelidikan yang panjang dan berlarut-larut."
"Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua lembaga termasuk badan kesehatan, universitas dan layanan anak-anak dan kami menunggu hukuman oleh hakim."
"Ini adalah investigasi dan pelanggaran yang sensitif. Publik harus diyakinkan bahwa kami melakukan yang terbaik untuk membawa masalah ini ke pengadilan dan melindungi masyarakat."
(Artikel ini sudah terbit di Intisari.id dengan judul:Menjajakan Seks hingga Rp3,8 Juta per Jam, Ibu Muda Ini Juga Kejam Terhadap Bayinya Laiknya Psikopat!)
Source | : | intisari.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR