"Dua laporan itu berbunyi dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik. Oleh karenanya, Dewi Perssik dikenakan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," sambungnya.
Menurutnya, selain kedua kliennya, korban dari pencemaran nama baik dari istri Angga Wijaya itu masih ada lagi.
Baca Juga : Dewi Perssik Dikabarkan Tertipu Asistennya, Ini Cara Seleksi ART yang Benar!
"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yang dilakukan oleh terlapor, Dewi Persik di mana korbannya lebih dari satu bahkan dua, bisa sampai empat orang korbannya. Tindakan-tindakan yang dimaksud daripada pencemaran nama baik tersebut, lewat media elektronik," beber Rudi Kabunang lagi.
Di sisi lain, anak angkat Dewi Perssik, Felice Gabriel mengaku akan selalu melindungi sang ibu.
Seperti yang ia ungkapkan saat menemani sang ibu berdandan dalam tayangan video unggahan kanal YouTube Esge Entertainment pada Selasa (6/11) kemarin.
Sembari terisak, putra satu-satunya Dewi Perssik itu mengatakan bahwa dirinya bisa membalas dendam jika sang ibu dijahati oleh orang lain.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | YouTube,Wartakota |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR