"Dibakar dengan adat tradisinya.
Tapi karena hanya memakai 3 liter pertalite, jenazah tidak menjadi abu.
Bekas luka bakar di wajah, selangkangan, dan kaki. Jadi identitasnya masih bisa diketahui,"ucap Muji.
Muji menyampaikan, karena tidak terbakar, mayat korban ditemukan warga dan sempat membuat geger warga.
Hasil penyelidikan polisi, keduanya ditangkap di losmen sekitar Kecamatan Kretek.
Baca Juga : Jadi Pria Terseksi di Dunia, Idris Elba Ungkap Sisi Nakal Hidupnya
"Antara korban dan pelaku tinggal serumah tapi tidak ada ikatan.
Sudah 1,5 tahun tinggal bersama. Untuk JR, anak kandung dari tersangka. Bukan korban,"katanya.
Dijelaskannya kedua pelaku NR dan JR sudah ditetapkan tersangka.
Namun untuk JR karena di bawah umur masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
NR dikenai pasal 170 mengenai secara bersama melakukan tindak pidana kekerasan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR