Menurut pengacara Hilda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tidak mempertimbangkan hal-hal yang penting.
Pihak Hilda bersikeras bahwa pernikahan tersebut tidak sah lantaran Kriss menyebutkan orangtua Hilda Vitria sudah meninggal dunia.
Kriss Hatta bisa terjerat kasus ini karena dirinya membawa Hilda dan menikahi perempuan itu saat masih berusia di bawah 21 tahun, yang mana masih membutuhkan wali untuk melaksanakan pernikahan.
Baca Juga : Jadi Pria Terseksi di Dunia, Idris Elba Ungkap Sisi Nakal Hidupnya
Dan lagi, ada hal-hal yang terasa janggal karena pihak Pengadilan Agama tidak mengindahkan keterangan saksi dan bukti terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.
"Banyak sekali aturan yang ditabrak, contoh isbat nikah. Jadi nikah siri itu tidak bisa tiba-tiba keluar buku nikahnya kalau tidak mengajukan isbat nikah," tandas Rangga seperti dilansir Tribun Pekanbaru.
Source | : | Kompas.com,tribun palembang |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR