Nakita.id - Perseteruan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta nampaknya belum akan menemui titik terang penyelesaian masalah.
Hilda diketahui kembali melaporkan Kriss Hatta atas tuduhan pemalsuan dokumen serta penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachdim menyebutkan bahwa Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Baca Juga : Diduga Jadi Kekasih Baru Kriss Hatta, Begini Cantiknya Voke Victoria yang Juga Artis Sinetron
"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.
Kriss Hatta yang dilaporkan atas dua pasal berbeda itu pun diancam hukuman penjara masing-masing 7 dan 8 tahun.
Baca Juga : Lika-liku Cinta Angel Lelga, Terlibat Asmara dengan 5 Pria Kontroversial
"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Vitria dengan menggunakan Surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Vitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahm pada Kompas.com.
"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan masih belum ada konfirmasi dari pihak Kriss Hatta.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Selalu Bungkam Soal Fransen Susanto, Ternyata Ini Alasannya!
Sebelumnya, pengacara Hilda Vitria yang bernama Rangga Williandy juga merasa keberatan karena gugatan pembatalan nikah yang diajukan Hilda ditolak oleh pengadilan.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, pihak Hilda menyebut putusan tersebut tidak adil dan terdapat kekeliruan.
"Dalam pandangan kami, kami merasa keputusan tersebut terdapat kekeliruan dan tidak cukup adil," kata Rangga saat hadir dalam program acara Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di TransTV, Jumat (7/9/2018).
Baca Juga : Sering Lupa Dibersihkan, 10 Peralatan Rumah Tangga Ini Bisa Jadi Sarang Kuman!
Menurut pengacara Hilda, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi tidak mempertimbangkan hal-hal yang penting.
Pihak Hilda bersikeras bahwa pernikahan tersebut tidak sah lantaran Kriss menyebutkan orangtua Hilda Vitria sudah meninggal dunia.
Kriss Hatta bisa terjerat kasus ini karena dirinya membawa Hilda dan menikahi perempuan itu saat masih berusia di bawah 21 tahun, yang mana masih membutuhkan wali untuk melaksanakan pernikahan.
Baca Juga : Jadi Pria Terseksi di Dunia, Idris Elba Ungkap Sisi Nakal Hidupnya
Dan lagi, ada hal-hal yang terasa janggal karena pihak Pengadilan Agama tidak mengindahkan keterangan saksi dan bukti terkait kasus pemalsuan dokumen tersebut.
"Banyak sekali aturan yang ditabrak, contoh isbat nikah. Jadi nikah siri itu tidak bisa tiba-tiba keluar buku nikahnya kalau tidak mengajukan isbat nikah," tandas Rangga seperti dilansir Tribun Pekanbaru.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com,tribun palembang |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR