Semestinya kata dia, polisi atau pihak mana pun terpanggil untuk melindungi anjing itu. Entah dia sebagai saksi atau pun selaku korban.
"Nabi Muhammad SAW mengingatkan kita tentang seseorang yang diazab di neraka karena menelantarkan kucingnya hingga mati kelaparan." kata Reza.
Selanjutnya tambah Reza, pada Pasal 302 KUHP pun mewanti-wanti dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menyiksa maupun menelantarkan binatang.
"Kita hingga berhari-hari ke depan prihatin akan kemalangan yang menimpa satu keluarga di Bekasi. Pertanyaannya, siapa yang sudi untuk juga memikirkan nasib anjing yang hanya bisa menggolekkan badannya di lantai berpasir di TKP itu?" kata Reza.
(Artikel ini pernah tayang di Warta Kota dengan judul Pakar Psikologi Forensik Nilai Ada Korban Lain di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi)
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR