Melansir dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menjelaskan bahwa artis yang dikenal bergelimang harta ini terbukti melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangin selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Source | : | Kompas.com,nakita.id,grid.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR