Nakita.id - Selama 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik yang mengandung bahan dilarang (BD) atau bahan berbahaya (BB).
BPOM juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilega dan atau mengandung bahan obat kimia (OBK).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin, adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi, atau retail.
Temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat.
BPOM juga menemukan enam jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB, yaitu pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat.