Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Erick pun mengatakan bahwa Steve Emmanuel bisa terancam hukuman mati dari kasus yang menjeratnya ini.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.
Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.