Kedapatan Bawa Kokain dari Belanda, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati

By Maharani Kusuma Daruwati, Kamis, 27 Desember 2018 | 15:08 WIB
Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Karena Kedapatan Bawa Kokain ((Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)-(Kompas.com/Dian Reinis Kumampung))

Nakita.id - Kabar mengejutkan datang dari aktor tampan Steve Emmanuel.

Mantan suami siri Andi Soraya ini dikabarkan baru saja ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba.

Melansir dari Kompas.com, aktor 35 tahun ini ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.

Baca Juga : Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Andi Soraya Buka Suara!

Steve ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis kokain, yang juga digunakannya.

"Artis sinetron Steve Emmanuel ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan narkoba (dan) penyelundupan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram dalam klip plastik besar.

Selain kokain, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah botol kaca penyimpan kokain dan satu buah alat hisap narkotika jenis kokain.

Barang bukti ini ditemukan setelah polisi melakukan penggeledahan.

Kombes Pol Hengki Haryadi pun mengatakan bahwa narkoba yang dimiliki oleh Steve ini dibawa dari Belanda dengan menumpang saah satu maskapai penerbangan.

Kokain ini dibawa dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.

"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018), seprti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga : Dinikahi Pengusaha Kaya, Momo Geisha Gelar Acara 7 Bulan Kehamilan Nan Mewah, Bagi-bagi Uang Dollar!

Kokain yang Steve bawa awalnya sebanyak 100 gram.

Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

"Pengakuannya dia konsumsi sendiri, tapi kami akan kembangkan kembali, (karena) 100 gram itu cukup banyak. Dia mengaku pakai 8 gram. Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," jelas Hengki.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui bahwa Steve membawa kokain tersebut dengan dililitkan ke dalam baju.

"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.

Akibat kesalahan yang dilakukannya itu, Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 144 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga : BERITA POPULER: Daftar Selebriti Meninggal Akibat Tsunami Hingga Keyboardist Seventeen Selamat Tersangkut Pohon

Erick pun mengatakan bahwa Steve Emmanuel bisa terancam hukuman mati dari kasus yang menjeratnya ini.

"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," terang Erick.

Adapun penangkapan Steve bersumber dari informasi masyarakat.