KPI Beri Teguran Acara 'Menembus Mata Batin' ANTV, Adegan Ini Penyebabnya

By Kirana Riyantika, Selasa, 1 Januari 2019 | 17:03 WIB
Acara Menembus Mata Bathin ANTV ditegur KPI (instagram@roykiyoshi@kpipusat)

Nakita.id - Program siaran yang dipandu Roy Kiyoshi berjudul 'Menembus Mata Batin' cukup diminati para penonton Tanah Air.

Namun, program tersebut baru-baru ini mendapat sorotan KPI.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kedua untuk acara berjudul 'Menembus Mata Bathin' ANTV.

Hal itu disampaikan secara langsung oleh pihak KPI melalui instagram official @kpipusat.

Baca Juga : Biasa Dicuekin Suami, Inul Daratista Akhirnya Dipeluk Adam Suseno Saat Tidur Karena Ini

Teguran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, pada Senin (17/12/2018).

Menurut pihak KPI, program siaran 'Menembus Mata Batin' telah kedapatan melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPi tahun 2012.

Acara 'Menembus Mata Batin' yang dianggap melanggar adalah yang tayang pada 4 Desember 2018.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menjelaskan, program siaran tersebut menampilkan adegan seorang pria dan wanita memakan anak tikus hidup-hidup yang sebelumnya dicelupkan ke dalam bisa ular.

Hal ini dilakukan untuk membuktikan dampak mistis yang dapat ditimbulkan pada dua orang yang berbeda. 

Jenis pelanggaran yang dilakukan program siaran 'Menembus Mata Batin' dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang larangan program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural menampilkan orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti binatang.

Baca Juga : Ardi Bakrie Panggil Theresa Wienathan Sebagai Orang Ketiga Rumah Tangganya, Ini Reaksi Nia Ramadhani

 

Lalu, sanksi apa yang didapat dari acara tersebut? Dikutip dari kpi.go.id, pihak KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 20 P3 dan Pasal 30 Ayat (1) huruf e SPS. “Berdasarkan pelanggaran itu, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” tegas Hardly. 

 

Sebelumnya, pihak KPI juga sudah memberikan sanski administratif teguran tertulis nomor 520/K/KPI/31.2/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018. 

Baca Juga : Meninggal 8 Jam Setelah Lahirkan Putri Pertamanya, Ibu Ini Justru Selamatkan 50 Nyawa!

“Kami meminta ANTV menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Kami harap teguran kedua ini segera direspons dengan perbaikan secara internal agar tidak terulang lagi pelanggaran yang sama,” tandas Hardly. (*)