Bukti Baru Vanessa Angel: Terancam Jadi Tersangka, Terbukti 'Kerja' Pada 6 Muncikari Hingga Dinilai Tak Beretika Oleh Kepolisian

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 15 Januari 2019 | 09:02 WIB
Vanessa Angel terancam jadi tersangka (kolase instagram/@vanessaangelofficial, tribunjatim.com/mohammad romadoni)

Nakita.id - Sabtu (5/1/2019) silam, artis FTV Vanessa Angel ditangkap pihak kepolisian Polda Jatim karena kepergok tengah melayani laki-laki hidung belang di salah satu hotel di Surabaya.

Vanessa Angel diduga melakukan prostitusi online melalui dua muncikari yakni ES dan S alias T.

Kabarnya, Vanessa Angel melayani pelanggannya dengan tarif cukup fantastis yakni Rp80 juta.

Baca Juga : Terbukti Lakukan 15 Kali Transaksi, Ternyata Vanessa Angel Pernah Lakukan 'Pelayanan' Hingga Singapura

Akan tetapi, melalui konferensi pers yang digelar oleh pihak mantan kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin.

Muhammad Zakir Rasyidin yang dibawa Jane Shalimar untuk merampungkan kasus sahabatnya tersebut menyatakan bahwa mantan kliennya mengaku tak terlibat prostitusi online.

Bahkan, pihak Vanessa yang saat itu kuasa hukumnya masih Zakir, membantah adanya transaksi Rp80 juta seperti yang diberitakan di berbagai media.

"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Zakir menjelaskan bahwa sampai saat ini, kliennya belum menerima uang, seperti yang dikatakan oleh pihak kepolisian sebelumnya.

"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.

Baca Juga : Ada Banyak Barang Bukti, Kuasa Hukum dan Jane Shalimar Bantah Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online

Tetapi kenyataan lain justru diungkap oleh Polda Jatim.

Hal tersebut membuat Zakir mundur menjadi kuasa hukum Vanessa.

Menurutnya Vanessa diduga berbohong dan pembelaanya terhadap Vanessa justru tak sesuai dengan hati nurani.

"Saya ini komitmennya di awal sama Jane Shalimar dan Vanessa Angel membongkar kasus (prostitusi online) ini. Dalam arti, kita dukung polisi untuk melakukan pemberantasan terhadap praktik-praktik prostitusi online ini," kata Muhammad Zakir Rasyidin SH dilansir dari Youtube Cumicumi.

Berdasarkan pengalamannya, dalam kasus sosial seperti prostitusi online ini sudah selayaknya pengacara membantu atau memudahkan polisi memberantas.

Bukan berarti pengacara melindungi kejahatan sosial karena nama kliennya terseret ke dalam lingkaran tersebut.

"Makanya saya hadir untuk membela kalau misalkan betul-betul peristiwanya seperti itu. Tapi, kalau bukan seperti itu ya saya tidak mau terlibat. Makanya saya mundur," ujarnya.

Sejak awal, Zakir meminta semua pihak termasuk Vanessa Angel membuka kasus prostitusi online ini sesuai data dan fakta lapangan.

Bila memang terjadi praktik prostitusi online, Vanessa Angel harus membuka praktik tersebut agar polisi mudah memberantas.

"Jadi harus betul-betul dibongkar. Maksudnya kalau korban ya ngaku aja korban gitu lo. Dalam arti, di posisi ini saya merasa tidak profesional gitu lo. Karena tidak menggali secara dalam," katanya.

Baca Juga : Bukan Bertentangan dengan Hati Nurani, Ini Alasan Sebenarnya Kuasa Hukum Vanessa Angel Mundur

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengungkap data digital berupa rekening koran dari muncikari Siska.

Dari hasil data digital itu, Vanessa Angel terbukti mendapatkan transfer uang dari muncikari S alias T.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018) yang dilansir dari Surya.co.id.

Tidak hanya itu, Yusep juga mengungkapkan bahwa Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari, S alias T.

Data itu juga mengungkap bahwa Vanessa telah menerima transfer uang dari S alias T selama satu tahun sejak 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

"Inilah yang kami akan dalami peruntukkan transfer muncikari ke VA," pungkasnya.

Baca Juga : Vanessa Angel dapat 15 Kali Transferan Sepanjang 2018, Transaksi Mucikari Siska Capai Rp2,8 Miliar!

Sudah terbukti melakukan 15 kali transaksi, ternyata ada bukti baru lagi mengenai artis cantik ini.

Melansir dari SURYA.co.id, Irjen Pol Luki Hermawan yang memantau langsung penyidikan Vanessa Angel hari ini mengungkap berbagai fakta baru.

Orang nomor satu di Polda Jatim memastikan penanganan kasus prostitusi artis ini secara profesional dan transparan karena sudah menjadi berita heboh di kalangan masyarakat.

Hal tersebut juga diakui oleh Vanessa setelah keluar dari Polda Jatim.

Melansir dari Surya.co.id, Vanessa mengatakan, "Ya, saya tadi sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik."

Vanessa juga meminta doa agar urusan dan kasusnya segera selesai.

"Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya, makasih, makasih ya," ungkapnya sembari berjalan masuk ke dalam mobil meninggalkan Polda Jatim.

Perlakuan baik dari pihak kepolisian juga diakui oleh kuasa hukum Vanessa, Milano.

Baca Juga : Terbukti Lakukan 15 Kali Transaksi, Ternyata Vanessa Angel Pernah Lakukan 'Pelayanan' Hingga Singapura

Saat pemeriksaan tidak ada hambatan yang berarti dan berjalan lancar.

"Pokoknya tadi kami diterima dan diperlakukan secara baik. Terima kasih Polda Jawa Timur, mohon doanya saja mudah‑mudahan ini cepat selesai," terangnya.

Milano menyebut nantinya akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan lanjutan dilakukan.

"Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," katanya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaslan pemeriksaan lanjutan terhadap Vanessa Angel sudah dilakukan pada Senin (14 Januari 2019).

"Dari pemeriksaan itu potensi status hukum yang bersangkutan bisa saja meningkat menjadi tersangka apabila terbukti terlibat memperoleh penghasilan dari hal itu (prostitusi artis)," ungkapnya.

Barung Mangera menjelaskan faktor yang memberatkan, yakni Vanessa terlibat aktif dalam kegiatan itu.

Dia mencontohkan upload foto dan gambar dirinya secara aktif, serta melakukan chatting tidak sesuai etika dan kesusilaan.

"Jadi yang bersangkutan tidak melakukannya satu dua kali, tapi banyak sekali," jelasnya.

Baca Juga : Tak Mau Beri Kode Sandi Ponselnya, Seorang Suami Dibakar Hidup-hidup Oleh Sang Istri

Dijelaskannya, penelusuran menggunakan digital forensik masih 20 persen.

Luki Hermawan menambahkan, dari hasil penyidikan pihaknya akan memastikan status Vanessa Angel sebagai saksi atau bisa berpotensi meningkat menjadi tersangka.

Dari data digital forensik 15 kali transaksi Vanessa Angel dan terdeteksi sembilan kali transaksi. Rinciannya di Singapura dua kali, di Jakarta enam kali dan di Surabaya sekali.

"Ini yang ada keterkaitan langsung dengan artis VA yang masih didalami penyidik. Mudah-mudahan ini bisa memutuskan mengarah (status Vanessa Angel)," beber Luki Hermawan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi ( booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) tercatat artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ujar Ahmad Yusep di Polda Jatim, Senin (14/1). Ia menambahkan Vanessa Angle berposisi turut serta sebagai penyedia layanan prostitusi.

Baca Juga : Masih Jalin Komunikasi, Glenn Fredly Ikut Bahagia Dengar Kabar Pernikahan dan Kehamilan Aura Kasih

"Dalam hal ini artis VA difasilitasi 6 muncikari," katanya. Menurut Ahmad Yusep, dari data digital forensik didapat keterangan Vannesa mendapat transaksi di Singapura pada Februaari 2018.

Bukan tidak mungkin temuan ini bisa berpotensi mengubah status hukum dari saksi sebagai tersangka. "Ini merupakan langkah kami untuk menentukan status hukum yang bersangkutan," jelasnya.

Ke depannya, Vanessa harus terus memenuhi wajib lapor setiap satu kali seminggu ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.