Nakita.id - Mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene alias Aris 'Idol' ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Aris ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/1/2019) kemarin.
Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya pada pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Tak Berhenti Menangis, Istri Aris 'Idol' Bersikeras Sang Suami Dijebak Oleh Perempuan Ini!
Melansir laman Kompas.com, Aris 'Idol' diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019), menjelaskan kronologi penangkapan Aris.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Tangerang, Banten. Kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto," kata Argo.
Kemudian dari keterangan YW, polisi mendapat informasi ada dugaan penyalahgunaan narkotika di apartemen yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
Lalu polisi berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan.