Nakita.id - Mantan juara Indonesian Idol 2008, Januarisman Runtuwene alias Aris 'Idol' ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Aris ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/1/2019) kemarin.
Aris ditangkap bersama empat orang tersangka lainnya pada pukul 01.00 WIB.
Baca Juga : Tak Berhenti Menangis, Istri Aris 'Idol' Bersikeras Sang Suami Dijebak Oleh Perempuan Ini!
Melansir laman Kompas.com, Aris 'Idol' diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1/2019), menjelaskan kronologi penangkapan Aris.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada Selasa 8 Januari 2019 di Jalan Bahagia Kreo Selatan, Tangerang, Banten. Kedapatan membawa 300 butir ekstasi dan sabu seberat 2 gram brutto," kata Argo.
Kemudian dari keterangan YW, polisi mendapat informasi ada dugaan penyalahgunaan narkotika di apartemen yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan.
Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
Lalu polisi berhasil melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB alias AS," ucapnya.
Di apartemen yang dimaksud, Aris bersama rekan-rekannya AY, AM, dan YS serta AS mengonsumsi sabu bersama-sama secara bergantian sambil menenggak minuman keras jenis whisky.
"Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Kuningan tersebut. Hasil Tes urine kelima tersangka Positif," ujar Argo.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
Lihat postingan ini di Instagram
Saat Aris digiring masuk kembali ke dalam gedung Polres Pelabuhan Tanjung Priok, ia sempat mengungkapkan bahwa dirinya dijebak oleh rekannya.
"Dijebak, dijebak," tutur Aris singkat sambil berjalan menjauhi awak media pada Rabu (16/1/2019) kemarin.
Sambil mengatakan hal itu, Aris mengacungkan jempol tangan kanannya yang diborgol.
Kuasa hukum Aris, Zekky Alatas, juga mengungkapkan bahwa kliennya itu dijebak oleh seorang perempuan berinisial A.
Sosok A tersebut menawari pekerjaan kepada Aris pada malam hari jebolan Indonesian Idol 2008 itu ditangkap.
"Dia dijebak oleh seseorang yang menjanjikan pekerjaan kepada Aris. Ternyata orang (yang menjanjikan pekerjaan) membeli barang tersebut dan disuruh pakai sama teman yang lainnya," kata Zecky.
Zekky menyebutkan jika Aris tidak mau memakai barang haram tersebut, maka tawaran pekerjaan yang diberikan akan dibatalkan.
"Dia menggunakan barang tersebut karena paksaan, dipaksa oleh seseorang. 'Kau gunakanlah ini. Kalau tidak, saya enggak akan berikan pekerjaan' ya itu informasinya," ujar Zecky.
Namun, hal itu dibantah oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno yang menegaskan bahwa Aris ditangkpan dengan hasil tes urin prositif narkoba.
"Enggak ada penjebakan, kalau penjebakan ngapain dia di situ dan mengonsumsi itu," tutur Edi.
"Kalau memang dijebak, kenapa harus hadir dan mengonsumsi? Dia kan sudah dewasa," sambungnya.
Baca Juga : Aris 'Idol' Tersandung Narkoba, Dulu Pernah Terjerat Kasus KDRT dan Perselingkuhan Hingga Nyaris Cerai!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR