Heboh Billy Syahputra Hampir Adu Jotos dengan Indra Tarigan, KPI Angkat Bicara, Billy Dapat Sanksi?

By Riska Yulyana Damayanti, Kamis, 24 Januari 2019 | 20:34 WIB
Billy Syahputra hampir adu jotos dengan Indra Tarigan, KPI angkat bicara (YouTube, Facebook/ KPI)

Nakita.id - Beberapa waktu lalu gempar kabar Billy Syahputra yang hampir adu jotos dengan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan.

Hal itu terkait unggahan Hilda Vitria yang menurut Indra Tarigan menjelekkan ibunya.

Namun menurut Billy, Indra Tarigan lah yang terlebih dulu menjelek-jelekkan ibu kekasihnya sebagai perempuan 'tidak benar', hingga adu jotos hampir terjadi.

Baca Juga : Bukan dengan Nagita Slavina atau Rafathar, Raffi Ahmad Tidur Seranjang dan Memeluk Orang Ini

Melihat hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta stasiun televisi untuk mengevaluasi presenternya yang sering timbulkan konflik.

"(Kami meminta Trans TV) mengevaluasi pembawa acara yang seringkali menimbulkan konflik,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Kompas.com dari kpi.go.id, Kamis (24/1/2019).

Baca Juga : Vanessa Angel Bongkar Alasan Tak Tinggal Bersama Sang Ayah Selama 10 Tahun: 'Daripada Jadi Anak Durhaka'

KPI berharap stasiun televisi yang menayangkan acara Pagi Pagi Pasti Happy bisa mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Hal itu dilakukan agar setiap tayangan bisa memberikan dampak positif bagi pemirsa.

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan," tambahnya. Sebelumnya pula, KPI sempat memberikan sanksi kepada acara Pagi Pagi Pasti Happy.

Program yang biasa tayang setiap pagi ini dihentikan atau tidak boleh tayang selama tiga hari, terhitung tanggal 3 hingga 5 Desember 2018.

Baca Juga : Hampir Adu Jotos dengan Indra Tarigan, Kriss Hatta Beri Sindiran Pedas untuk Billy Syahputra

Adapun penghentian tersebut mengacu pada dasar Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.

Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara 'Pagi Pagi Pasti Happy' yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.

Baca Juga : Tidak Hanya Potong Lambung, Arya Permana Ceritakan Usahanya Diet Hingga Ungkap Penyebabnya Obesitas

"Bentuk pelanggaran yang dimaksud antara lain berupa  muatan komentar negatif oleh host pada program P3H tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018 yang membahas kasus Kris Hatta-Hilda," begitu tulis KPI melalui laman web resminya.

Dari teguran itu, KPI berharap acara Pagi Pagi Pasti Happy tak lagi memiliki konten yang membuka aib privasi dan menimbulkan kegaduhan.

Baca Juga : Cantiknya Masa Kecil Polly Alexandria Robinson, Istri Bule Nur Khamid, Ini Buktinya!

"Jangan lagi ada muatan privasi, apalagi ditambah dengan statement host yang seringkali bukannya menjernihkan persoalan tapi malah memperkeruh keadaan.

Membuka aib seseorang berpotensi menimbulkan konflik, dan itu merupakan pelanggaran, apalagi tayang di jam di mana anak dan remaja sangat mungkin menonton dan bisa meniru perilaku negatif," jelas Komisioner Dewi Setyarini, perwakilan dari KPI pusat. (*)