Nakita.id - Pengajuan dispensasi nikah seolah tak asing lagi di Indonesia.
Banyak pasangan yang berusia dini mengajukan dispensasi pernikahan ke pemerintah agar bisa menikah di bawah usia yang telah ditentukan.
Seperti puluhan pelajar di Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta yang berbondong-bondong mengajukan dispensasi menikah.
Faktor utama yang menjadi penyebabnya ialah karena mengalami kehamilan di luar nikah.
Baca Juga : I Am an ActiFE Mom, In Control, and Protected
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Gunung Kidul Barwanto mengatakan, tahun 2018 ada 79 pasangan yang mengajukan dispensasi menikah dini ke pengadilan agama, tetapi yang diberikan surat dispensasi 77 pasangan.
Tahun 2019, sudah ada 10 pasangan yang mengajukan dispensasi untuk menikah karena usianya belum cukup.
Kasus yang paling banyak ditangani biasanya mereka yang melakukan pernikahan dini karena putus sekolah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kemudian, kerja di luar daerah yang jauh dari keluarganya.
Selain itu, mereka juga ada yang masih pelajar. "Jumlah pelajar dan yang sudah kerja 50:50," katanya saat ditemui dikantornya Jumat (5/4/2019).
Dijelaskannya, sebagian di antaranya mengaku sudah hamil terlebih dahulu sebelum menikah. "Rata-rata sudah hamil duluan," ujarnya.