79 Pasang Remaja di Gunung Kidul Ajukan Dispensasi Nikah, Ini Alasannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Selasa, 9 April 2019 | 09:11 WIB
ilustrasi pernikahan dini (KOMPAS.com)

Mereka adalah perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun.

Ini karena kesehatan mereka belum sempurna dan belum mencapai tingkat kestabilan untuk hamil.

Bahkan, di antaranya juga mengandung bayi yang kurang sehat bahkan meninggal dunia, sebelum atau setelah melahirkan.

Ini sangat bisa dinalar, karena menurut segi kesehatan, anak dengan usia kurang dari 18 tahun akan mengandung bayi yang memiliki berat badan rendah dan perkembangan fisik yang lambat serta kekurangan gizi karena belum sempurnanya kondisi rahim perempuan di bawah umur.

Organ reproduksi anak-anak di bawah umur juga sangat rentan terserang penyakit bila belum berfungsi sesuai kadarnya.

Baca Juga : BERITA POPULER: Sindiran Hotman Paris Atas Terbongkarnya Sikap Hilda Vitria Hingga Pernikahan Dini Karena Cinlok di Waterboom

Lain dari pada itu, pengantin anak perempuan juga memiliki risiko kekerasan, pelecehan bahkan eksploitasi, yang akhirnya pernikahan anak tersebut menjadi jurang pemisah dari keluarga bahkan teman-teman sebayanya.

Mereka tidak memiliki kebebasan dalam berpartisipasi dan berkegiatan dalam bermasyarakat yang akan berpengaruh bagi mental dan fisiknya.

Pada akhirnya, mereka yang hamil karena pernikahan dini akan lebih rentan terisiko mengalami HIV / AIDS bahkan kematian.

Mereka juga akan lebih depresi karena berbagai tekanan mental yang harus dirasakan sehari-hari.

Mereka sangat berpeluang kecil untuk melanjutkan hidup bahkan hidup dengan bahagia, meski berkecukupan secara ekonomi.