Kasus #JusticeForAudrey Mendunia, Pelaku Tak Bisa Lagi Bersembunyi dari Jerat Hukum dengan Kedok Anak di Bawah Umur

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 10 April 2019 | 14:18 WIB
#justiceforaudrey (Twitter)

Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.

Baca Juga : Belum Selesai Kasus #JusticeForAudrey, KPPAD Kalbar Laporkan Akun yang Viralkan Kasus Audrey

"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.

"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.

"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.

Baca Juga : Petisi #JusticeForAudrey Hampir Tembus 3 Juta dan Jadi Isu Nasional, Berikut Kronologi Penanganan yang Telah Dilakukan KPPAD

Sementara itu, Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono geram dengan kejadian tersebut.

Edi Rusdi Kamtono marah mendengar kejadian tersebut.

Edi meminta dengan tegas agar pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi maupum Dinas Pendidikan Kota Pontianak untuk terus mengusut tuntas kasus ini.

"Kemarin saya menjenguk anak SMP yang menjadi korban penganianyaan, dia mengalami trauma yang cukup berat," ucap Edi Kamtono, Senin (8/4/2019).