Kasus #JusticeForAudrey Mendunia, Pelaku Tak Bisa Lagi Bersembunyi dari Jerat Hukum dengan Kedok Anak di Bawah Umur

By Salmaa Awwaabiin, Rabu, 10 April 2019 | 14:18 WIB
#justiceforaudrey (Twitter)

Edi menegaskan kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi, bahkan penganiayaan yang dilakukan oleh siswa SMA tidak pantas dilakukan seorang pelajar.

"Bahkan ada penjemputan dari siswa yang melakukan pengeroyokan itu. Ini tidak pantas dilakukan, tolong pihak kepolisian usut tuntas ini," tegasnya.

Baca Juga : Ajarkan Anak Mandiri, Ini Lima Hal Perlu Dihindari Moms dan Dads

Melansir Tribun Timur, polisi jelaskan kronologi penganiayaan Audrey karena masalah pribadi.

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menyelidiki perkara pengeroyokan seorang pelajar SMP bernama Audrey (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, Audrey sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Baca Juga : Zaskia Adya Mecca Bebaskan Anak Main Gadget, Tapi Ini Aturan yang Diterapkannya

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor.

Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Selasa (9/4/2019).